Cahyadi

Berbagi ilmu adalah kewajiban, marilah berbagi ilmu..

Jumat, 22 Februari 2013

Tugas PAI : Ini Alasan Saya Memakainya




Nama    : Ai Susi Nurhopipah
NIM     : 1202987
Kelas    : 1 B
Saya maklum jika sebagian orang  merasa aneh melihat saya berpakaian seperti ini, mungkin karena ketidak tahuan mereka terhadap alasan saya melakukan hal separti ini.
Inilah dalil-dalil yang saya ambil sebagai alasan kenapa saya mau bercadar, mudah-mudahan menambah ilmu bagi para pembaca dan muda-mudahan dapat bersikap terbuka terhapad saya, khususnya terhadap prinsif yang saya pegang ini. Aamiin..!
  • Surat Al – Ahzab Ayat 59
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Menurut tafsiran Departemen Agama (Depag) berbunyi “Jibab adalah sejenis baju kurung yang menutupi kepala, wajah, dan dada”
  • Surat An-Nuur Ayat 31
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)
Ibnu Mas’ud berkata, yang dimaksud dengan perhiasan adalah pakaiannya.  Karena biasanya dalam bahasa arab kata perhiasan sering digunakan untuk menunjukkan pakaian

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. . . ” (QS. Al-A’raaf: 31)
Lihat kata زِينَتَهُنَّ (Zinatuhunna yang artinya pada surat An-Nuur adalah perhiasan mereka {perempuan} ) dan زِينَتَكُمْ (Zinnatukum yang artinya dalam surat Al-A’raaf adalah pakaian kamu {laki – laki. Hasilnya  perhiasan adalah sinonim dari pakaian, ini menunjukkan bahwa wanita dianjurkan untuk tidak menampakkan pada diri mereka kecuali pakaiannya saja. Artinya tubuh tidak diperlihatkan dan wajah termasuk bagian dari tubuh.
  • Hadis Dari Aisyah ra.
لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)
Ibnu Hajar berkata : “Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya” maksudnya mereka menutupi wajah mereka.”
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain)
  • Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki:
وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي
“Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)
Asma’ binti Abi Bakar berkata: “Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
1.      Para shahabiah tidak menggunakan jilbab (cadar) sebelum diperintahkan, terlihat dari hadis-hadis diatas, mereka menggunakannya karena disyariatkan dalam agama, dan juga jika ada yang mengatakan mereka bercadar karena debu, diarab zaman dulu dengan arab zaman sekarang sama-sama berdebu, bahakan diindonesia juga sama, banyak debu.
2.      Ada yang mengatakan mereka bercadar karena laki-laki bangsa arab sangak besar nafsunya. Padahal kalau kita melihat kepada  sejarah, cadar itu adanya ketika masa Nabi dan kita bisa lihat pada masa Nabi tersebut adalah generasi tebaik yang sedikit orang-orang fasiknya. Jika dibandingkan dengan masa sekarang, jelaslah masa sekarang justru masa fitnah merebak dimana-mana.
Dan Rasullulah bersabda, “Maka barang siapa membenci sunnah-sunnahku, maka dia bukanlah termasuk golonganku” (HR Bukhari).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar