Nama : Ai Susi Nurhopipah
NIM : 1202987
Kelas : 1 B
Saya maklum jika
sebagian orang merasa aneh melihat saya
berpakaian seperti ini, mungkin karena ketidak tahuan mereka terhadap alasan
saya melakukan hal separti ini.
Inilah dalil-dalil yang
saya ambil sebagai alasan kenapa saya mau bercadar, mudah-mudahan menambah ilmu
bagi para pembaca dan muda-mudahan dapat bersikap terbuka terhapad saya,
khususnya terhadap prinsif yang saya pegang ini. Aamiin..!
- Surat Al – Ahzab Ayat 59
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن
يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Menurut
tafsiran Departemen Agama (Depag) berbunyi “Jibab adalah sejenis baju kurung
yang menutupi kepala, wajah, dan dada”
- Surat An-Nuur Ayat 31
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)
Ibnu Mas’ud
berkata, yang dimaksud dengan perhiasan adalah pakaiannya. Karena
biasanya dalam bahasa arab kata perhiasan sering digunakan untuk menunjukkan
pakaian
يَا
بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di
setiap (memasuki) masjid. . . ” (QS. Al-A’raaf: 31)
Lihat
kata زِينَتَهُنَّ (Zinatuhunna
yang artinya pada surat An-Nuur adalah perhiasan mereka {perempuan} ) dan زِينَتَكُمْ (Zinnatukum yang
artinya dalam surat Al-A’raaf adalah pakaian kamu {laki – laki. Hasilnya perhiasan
adalah sinonim dari pakaian, ini menunjukkan bahwa wanita dianjurkan untuk
tidak menampakkan pada diri mereka kecuali pakaiannya saja. Artinya tubuh tidak
diperlihatkan dan wajah termasuk bagian dari tubuh.
- Hadis Dari Aisyah ra.
لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي
فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“Mudah-mudahan Allah
merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini:
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS.
Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung
dengannya.” (HR. Bukhari, Abu
Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)
Ibnu Hajar
berkata : “Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya” maksudnya
mereka menutupi wajah mereka.”
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا
وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ
فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى
وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ
“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di
saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami
menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati
kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu
Majah dan lain-lain)
- Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki:
وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ
الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ
الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ
وَجْهِي بِجِلْبَابِي
“Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku
sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna
lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR.
Muslim)
Asma’ binti Abi Bakar berkata: “Kami menutupi wajah kami dari laki-laki,
dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.” (HR. Ibnu
Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat
Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)
1.
Para
shahabiah tidak menggunakan jilbab (cadar) sebelum diperintahkan, terlihat dari
hadis-hadis diatas, mereka menggunakannya karena disyariatkan dalam agama, dan
juga jika ada yang mengatakan mereka bercadar karena debu, diarab zaman dulu
dengan arab zaman sekarang sama-sama berdebu, bahakan diindonesia juga sama,
banyak debu.
2.
Ada
yang mengatakan mereka bercadar karena laki-laki bangsa arab sangak besar
nafsunya. Padahal kalau kita melihat kepada
sejarah, cadar itu adanya ketika masa Nabi dan kita bisa lihat pada masa
Nabi tersebut adalah generasi tebaik yang sedikit orang-orang fasiknya. Jika
dibandingkan dengan masa sekarang, jelaslah masa sekarang justru masa fitnah
merebak dimana-mana.
Dan Rasullulah bersabda, “Maka barang siapa membenci
sunnah-sunnahku, maka dia bukanlah termasuk golonganku” (HR
Bukhari).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar